Senin, 24 Februari 2025

Betapa Pentingnya Niat Dalam Beramal

 BETAPA PENTINGNYA
NIAT DALAM BERAMAL

Semua amal perbuatan yang baik (termasuk zakat, infaq & sedekah)  tergantung dari NIATnya. Niat seseorang dipengaruhi oleh pemahaman dan keyakinannya. Keyakinan seseorang dipengaruhi oleh kadar Ilmu agamanya.

Bagi orang awam, akan bertanya bolehkah kita dalam Beramal dan beribadah berniat untuk kepentingan duniawi...?

Mari kita kaji bersama.


 1. Apakah Niat itu ?

 

Perlu diketahui, niat termasuk urusan batin atau hati  yaitu sesuatu keinginan dan maksud yang ada di pikiran, perasaan dan jiwa.  Tanpa ilmu (ngaji) dan guru, kita semua tidak akan paham akan hal ini. Zaman sekarang ngajinya di mbah Google dan Youtube. Dikuatirkan keliru pemahaman, efeknya keliru penerapan dan tidak mendapat kebaikan dan tidak mendapat balasan atas semua amalnya.

 

Imam Al Ghazali mendefinisikan makna niat sebagai kehendak atau maksud, atau satu kondisi dan suasana hati yang dikelilingi dua hal yakni ilmu dan amal (perbuatan).

 

Definisi yang mudah niat adalah seseorang mempunyai azam (kemauan kuat) di dalam hati dalam satu kondisi dan suasana hati yang dikelilingi dua hal yakni ilmu dan amal (perbuatan). Hingga menjatuhkan pilihan dan tekat bulat untuk melakukan hal tersebut.

 

Secara syar’i niat adalah kemauan kuat dan tekat bulat di dalam hati (batin) untuk melakukan amal dan ibadah dengan ikhlash karena perintah

Allah dan RasulNya. Kesempurnaanya, diyakini dengan hati, diucapkan dengan lisan, dilakukan dengan amal perbuatan.

Berdasarkan Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1 oleh Syaikh Mahmud al-Mishri, Imam An-Nawawi berkata bahwa "Niat adalah ukuran keshahihan amal perbuatan, apabila niatnya benar, maka amalnya pasti benar. Jika niatnya rusak, rusak pula amalnya."

 

Penegasan dari Nabi Muhammad Saw bersabda :

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى،

"Seluruh amal perbuatan tergantung pada niat. Setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.

 

Lanjutan hadits yang artinya  Siapa saja yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa saja yang hijrahnya karena dunia yang akan diperoleh atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya hanya memperoleh apa yang diniatkan."   (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Mengartikan bahwa seseorang melakukan amal perbuatan yang baik, seperti sedekah ada yang niatnya rezeqinya lancar, agar diberi keselamatan, agar penyakitnya segera sembuh dan lain sebagainya.

Apakah ini tidak diperbolehkan ?

Agar kita tidak salah paham atau gagal paham, ikuti keterangan para ulama’ dibawah ini.

 

Imam Al Ghazali menerangkan, ''Alangkah besarnya kerugian orang yang lalai terhadap niat dalam mengerjakan sesuatu.''  

 

Secara bahasa, orang Arab menggunakan kata-kata niat dalam arti ‘Sengaja’. Terkadang niat  juga digunakan dalam pengertian sesuatu yang dimaksudkan (al-qashd) atau disengajakan. Sementara secara istilah syar’i, niat didefinisikan sebagai azam atau tekad untuk mengerjakan suatu ibadah dengan ikhlas karena Allah, yang letaknya berada di dalam batin atau hati.

 

Dalam ilmu filsafat, sebuah khayalan, angan-angan, cita-cita, maksud, tujuan, gagasan, ide-ide hanya sebuah keinginan sesaat diruang pikiran dan perasaan (batin) belum menjadi Niat. Tapi semuanya akan mendorong menjadi niat baik atau buruk, tergantung kondisi hati, pikiran, perasaan dan keadaan seseorang. Jika orang tersebut sudah Niat, berarti akan melahirkan kemauan kuat (azam) dan tekat bulat (rencana atau rancangan) secara langsung akan mendorong untuk melakukan amal atau perbuatan yang mengarah yang dimaksud atau di tuju.

 

Imam Nawawi mengatakan Niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengerjakannya. Pendapat lain mengatakan “Niat adalah maksud yang terdapat dalam hati seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dilakukan.

 

al-Khathabi mengatakan, “Niat adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu dengan hati dan menjatuhkan pilihan untuk melakukan hal tersebut. Namun ada juga yang berpendapat bahwa niat adalah tekad bulat hati.”

 

 

2. Apakah Niat Perlu Di Ucap ?

 

Syaikh Salim bin Samir Al-Hadlrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi, mereka berpendapat ".....dan tempatnya niat adalah hati dan pengucapan niat hukumnya sunah." .

Mereka berpendapat bahwa "Pengucapan niat dengan lisan untuk membantu kemantapan hati"

Secara garis besar ada tiga aspek yang menjadikan kuatnya Niat, yaitu :

1.      Diyakini dalam hati;

  1. Diucapkan dengan lisan (tidak perlu keras sehingga dapat mengganggu orang lain atau bahkan menjadi ijma);
  2. Dilakukan dengan amal perbuatan.

Jadi niat akan lebih kuat bila ke tiga aspek diatas dilakukan semuanya, sebagai contoh kita berniat untuk shalat, 

-          Hatinya berniat untuk shalat karena Allah.

-          Lisannya mengucapkan niat untuk shalat dan

-          Tubuhnya melakukan amalan shalat.

 

Lebih jauh lagi Imam Al Ghazali dalam kitab  Ihya Ulumuddin  mendefinisikan makna niat sebagai kehendak atau maksud, atau satu kondisi dan suasana hati yang dikelilingi dua hal yakni ilmu dan amal (perbuatan). Ilmu memiliki posisi terdepan sebelum perbuatan. Dengan adanya ilmu dan pengetahuan seseorang baru bisa berbuat. Jadi, hasil perbuatan tersebut merupakan hasil dari ilmu yang dimiliki seseorang sebelum berbuat. Maka, ketika ilmu yang mereferensi perbuatan bernilai negatif, maka negatif pulalah perbuatan yang dihasilkan.  Karena sangat pentingnya menata niat sebelum berbuat.

Sehingga dalam penerapan niat terjadi korelasi (hubungan) antara :

ILMU – HATI  – UCAPAN – PERBUATAN

Pada Buku jilid 1 ini, kami menjelaskan secara garis besarnya (poin utama) agar orang awam bisa dengan mudah menerapkannya (praktek).  Keterangan lanjutan kami jelaskan panjang lebar di Buku Jilid 2.

 

 

3. Penerapan Niat Sedekah

Seseorang akan mendapat sesuai dengan niatnya. Sebagaimana Nabi saw bersabda : "Seluruh amal perbuatan tergantung pada niat. Setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.

Penerapan niat :

1.      Ilmu : Tentang sedekah (dalil).

2.      Hati : karena diperintah oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

3.      Lisan : Mengucap tujuan dari amal.

4.      Perbuatannya : mengeluarkan sedekah/infaq.

 

Contoh konkretnya, sesorang melakukan sedekah dengan tujuan agar rezeqinya lancar :

 

1. Dasar ilmu

Sebagaimana Rasulullah (S.A.W.)  bersabda :

"Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah."  (HR. Al-Baihaqi)

2. Hati : aku melakukannya karena diperintah oleh Allah SWT dan

    Rasul-Nya.

3. Lisan : aku sedekah karena Allah Ta’ala agar rezeqiku lancar.

4. Perbuatan/amal : mengeluarkan sedekah.

 

Dari 4 aspek ini, tampak jelas, bahwa sedekah dengan tujuan hajat duniawi diperbolehkan dengan syarat berdasar ilmu dalil Al Qur’an dan hadist serta ijma’ qiyas para ulama’.

 

ILMU akan mengarahkan hati, lisan & perbuatan pada satu tujuan wasilah memudahkan urusan agama, dunia dan akhirat.

HATI dengan yakin dan ikhlas bahwa sedekah melaksanakan perintah Allah SWT dan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW bukan karena makhluk lainnya.

LISAN dengan ucapannya akan menguatkan tujuan/maksud bertendensi sebagai doa.

PERBUATAN merupakan wujud nyata melakukan sedekah dan merupakan kendaraan (wasilah amal).

Inilah kaifiyah dari niat dan beramal sholih. Insya Allah jaminan Allah bagi orang-orang yang berinfaq/sedekah.

 

Demiikian pula apabila kita mengimani segala sesuatu itu haruslah dengan hati yang yakin, ucapan dan tindakan yang selaras. Dengan definisi niat yang seperti ini diharapkan orang Islam atau Muslim itu tidak hanya 'semantik' saja karena dengan berniat berati bersatu padunya antara hati, ucapan dan perbuatan.

 

*********

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BTricks

Recent Posts

BThemes